Polres Metro Bekasi Kota Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Sita Barang Bukti Ganja Lebih dari 14 Kg

- Pewarta

Rabu, 26 Juli 2023 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Bekasi Kota menggelar perkara penangkapan pengedar ganja. (Instagram.com/@restrobekasikota_official)

Polres Metro Bekasi Kota menggelar perkara penangkapan pengedar ganja. (Instagram.com/@restrobekasikota_official)

HELLOBEKASI.COM – Polres Metro Bekasi Kota mengamankan tiga pengedar narkoba jenis ganja berinisial GSP (27), IHR (20) dan MGA (24).

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Dari pengungkapan ini polisi menyita barang bukti ganja seberat lebih dari 14 kilogram yang dikemas ke dalam puluhan bungkus plastik.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Guntur Nugroho mengatakan pengungkapan kasus itu berawal saat polisi kerap mendapat informasi kerap ada transaksi narkoba di wilayah Caman, Pondok Gede.

Mendapat laporan tersebut, lanjut Guntur, pihaknya langsung melakukan observasi dan penyelidikan.

Baca artikel lainnya di sini: Rafael Alun TrisambodoPolres Metro Depok Tangkap Kades Tonjong, Tajur Halang, Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pogram Samisade

Alhasil, ketiga pelaku berhasil ditangkap di rumah indekos kawasan Beji, Kota Depok, Sabtu 15 Juli 2023.

“Mereka edarkan itu dengan packing dari plastik ukuran kecil-kecil.”

“Menurut mereka ini (narkoba) baru saja mereka kumpulkan semua dan mau dipasarkan, tetapi belum ada yang terjual,” jelas Guntur Nugroho kepada wartawan.

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Guntur, bisnis narkoba jenis ganja ini dilakukan lantaran mereka belum memiliki pekerjaan.

Polisi masih mengembang kasus ini guna menangkap menyuplai ganja kepada para pelaku.

“Mereka belum bekerja jadi pengakuannya untuk bertahan hidup,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Diancam dengan pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tukasnya.***

Tim Hello Bekasi

Berita Terkait

Ibrahim Tawarkan “Kerohiman” bagi Korban Penipuan Lahan Meski Menang di Pengadilan
Four Points by Sheraton di Indonesia Resmikan Hotel Baru di Kota Bekasi
KDRT di Bekasi: Anak Pukuli Ibu Pakai Sandal, Lalu Bawa Pisau Dapur
Presiden Prabowo Subianto Cek Langsung Kondisi Banjir: Warga Bekasi Kirim Doa: Bapak Sehat Selalu
Rehabiltasi Kawasan Pantai Sederhana, Muara Gembong, Bekasi, MedcoEnergi Tanam 5.000 Pohon Mangrove
Akui Lakukan Reklamasi Tanpa Izin di Perairan Bekasi, KKP akan Sanksi PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara
Menteri Nusron Wahid Ungkap 2 Inisial Perusahaan Pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan di Laut Bekasi
Pemagaran Laut Dilakukan di Tangerang dan Bekasi, Anggota DPR Johan Rosihan Beberkan Soal Perbedaannya
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 07:53 WIB

My Chef In Crime oleh CreAsia Studio untuk VISION+ Perkenalkan Pemeran Utama; Mulai Diproduksi di Indonesia

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:55 WIB

Huawei Cloud Umumkan Ekspansi Besar di Indonesia dan Kemitraan AI Baru untuk Wujudkan Kekuatan Utama AI ASEAN

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:12 WIB

Steel Architectural Awards ASEAN 2026 telah Dilansir sebagai Ajang yang Mengapresiasi Karya Arsitektur yang Abadi di ASEAN

Rabu, 3 Desember 2025 - 01:49 WIB

StarHub Bermitra dengan NeutraDC, Pusat Data Terdepan di Indonesia, guna Memperkuat Konektivitas Regional Berbasiskan Komputasi Kuantum

Selasa, 2 Desember 2025 - 13:19 WIB

Musim Mas Salurkan Bantuan Darurat untuk Ribuan Keluarga Terdampak Banjir di Sumatera

Selasa, 2 Desember 2025 - 01:40 WIB

Project InnerSpace Terbitkan Laporan Penting Tentang Potensi Panas Bumi Indonesia

Jumat, 28 November 2025 - 10:31 WIB

Lenovo Neptune Dukung Sistem HPC & AI yang Paling Ramah Lingkungan dan Paling Efisien di Dunia, Hemat Energi Hingga 40%

Kamis, 27 November 2025 - 02:56 WIB

ULM: Membangun Generasi Berdaya Saing Melalui Ruang Pembelajaran Berkualitas.

Berita Terbaru