HELLOEKASI.COM – Pemagaran laut yang berada di perairan Tangerang, Banten, dengan yang berada di pesisir Bekasi, Jawa Barat adalah dua hal yang berbeda.
Pemagaran di Tangerang Utara adalah persoalan serius yang merugikan masyarakat nelayan dan hingga kini belum jelas siapa pihak yang bertanggung jawab.
Sedangkan pemagaran di Bekasi jelas bertujuan untuk konservasi mangrove dan pengendalian abrasi.
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menegaskan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (16/1/2025).
Sebelumnya, marak pemberitaan adanya pemagaran di laut berbahan bambu di perairan pesisir utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Jejeran bambu tersebut membentuk garis panjang menyerupai tanggul, dengan hamparan perairan di tengahnya yang mirip sungai.
Meski begitu, hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak yang berwenang terkait hal tersebut.
“Mencoba menyamakan keduanya adalah tindakan menyesatkan dan salah satu upaya membiaskan isu pagar misterius Tangerang Utara,” ucapnya.
Baca Juga:
Menteri Nusron Wahid Ungkap 2 Inisial Perusahaan Pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan di Laut Bekasi
Masalah Bilateral Termasuk Tenaga Kerja Sepakat Kita Tertibkan, Prabowo Subianto ke Malaysia
Dia menyebut bahwa pemagaran di Bekasi memiliki tujuan konservasi lingkungan yang melibatkan masyarakat lokal.
“Pemagaran di Bekasi adalah contoh pengelolaan pesisir yang berkelanjutan dan mendukung ekosistem.”
“Bukan pembatasan akses nelayan seperti yang terjadi di Tangerang,” katanya.
Sebaliknya, kata dia, pemagaran laut di Tangerang membawa dampak buruk bagi nelayan kecil terhadap akses area penangkapan ikan.
Baca Juga:
Tiongkok Tanggapi Statemen Calon Menlu Amerika Serikat yang Sebut Tiongkok Musuh Paling Berbahaya
Di samping itu, dia menyoroti pula kurangnya transparansi terkait izin dan tujuan pemagaran laut di perairan Tangerang tersebut.
Untuk itu, dia mendesak Pemerintah dan pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas kasus pemagaran laut yang berada di perairan Tangerang.
“Kami menolak segala upaya pengalihan isu atau pembenaran yang mencoba membingkai tindakan ini sebagai hal yang positif.”
“Hak-hak nelayan harus dilindungi, dan pihak yang bertanggung jawab atas pemagaran misterius ini harus diungkap,” tuturnya.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Dia pun menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus pemagaran laut tersebut.
Dan memastikan kebijakan pengelolaan wilayah pesisir berpihak pada masyarakat serta berlandaskan keberlanjutan.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekonominews.com dan Ekbisindonesia.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiidn.com dan Saatini.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Haibanten.com dan Haisumatera.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.