KDRT di Bekasi: Anak Pukuli Ibu Pakai Sandal, Lalu Bawa Pisau Dapur

Peristiwa ini kembali buktikan betapa rapuhnya relasi keluarga dalam tekanan ekonomi dan emosi, pemerintah diminta perkuat perlindungan korban.

- Pewarta

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ibu rumah tangga di Bekasi Timur dianiaya anak kandungnya hingga diancam dibunuh, polisi tangkap pelaku dan jerat dengan UU KDRT. (Dok. Sapulapngit.com/ M. Rifai)

Ibu rumah tangga di Bekasi Timur dianiaya anak kandungnya hingga diancam dibunuh, polisi tangkap pelaku dan jerat dengan UU KDRT. (Dok. Sapulapngit.com/ M. Rifai)

KASUS kekerasan dalam rumah tangga kembali mengemuka di Kota Bekasi setelah seorang ibu rumah tangga dianiaya secara brutal oleh anak kandungnya sendiri.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Kepolisian Daerah Metro Jaya membenarkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 1 Juni 2025, di kawasan Bekasi Timur, tepatnya di Jalan Irigasi Tertia, Kelurahan Bekasi Jaya.

Pelaku diketahui berinisial MIEC dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik setelah dilakukan penangkapan oleh aparat keamanan setempat.

Dalam kronologinya, penganiayaan bermula ketika MIEC meminta ibunya untuk meminjam sepeda motor milik tetangga mereka, namun permintaan tersebut ditolak oleh sang ibu.

Penolakan itu langsung memicu kemarahan pelaku yang lantas melemparkan bangku ke arah ibunya meski tidak mengenai tubuh korban.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa insiden tersebut berlangsung di depan rumah korban.

“Pelaku mendekati korban sambil menggenggam sandal, lalu memukul kepala ibunya hingga terjatuh,” ujar Ade Ary seperti dikutip dari rilis resmi Polda Metro Jaya.

Setelah itu, pelaku dilaporkan menarik kerudung korban dan masuk ke rumah untuk mengambil pisau dapur, lalu keluar sambil mengancam dengan kalimat bernada mengerikan.

“Lihat ini gue bawa apaan! Gue bakal bunuh adik lo di depan mata lo!” kata tersangka, berdasarkan keterangan polisi.

Beberapa menit kemudian, seorang saksi berinisial J datang ke lokasi bersama dua petugas keamanan komplek dan berhasil melerai situasi sebelum tragedi lebih besar terjadi.

Kekerasan dalam Rumah Tangga Masih Jadi Luka Menganga di Tengah Masyarakat

Kasus ini menyoroti kembali betapa rentannya kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang sering kali terjadi tanpa terdeteksi oleh lingkungan sekitar.

Pihak kepolisian telah menetapkan MIEC sebagai tersangka berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana hingga lima tahun penjara,” jelas Kombes Ade Ary menegaskan.

Kekerasan dalam rumah tangga sering kali dimulai dari konflik kecil yang tidak terselesaikan, lalu bereskalasi menjadi tindakan fisik yang membahayakan nyawa.

Menurut data dari Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2024 tercatat lebih dari 17.000 kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah domestik.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Kasus ini sangat memilukan karena pelaku dan korban adalah keluarga inti,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, dalam wawancara dengan media.

Ketidakmampuan sebagian individu dalam mengelola emosi dan tekanan sosial bisa menjadi faktor pemicu utama tindak kekerasan terhadap orang terdekatnya.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Dalam konteks hukum, korban kekerasan dalam rumah tangga berhak mendapatkan perlindungan hukum, rehabilitasi psikologis, dan keadilan melalui proses pengadilan.

Perlunya Deteksi Dini dan Dukungan Sosial dalam Pencegahan Kekerasan Keluarga

Psikolog keluarga dari Universitas Indonesia, Dr. Ratih Ibrahim, menjelaskan bahwa deteksi dini terhadap tanda-tanda perilaku agresif dapat mencegah kekerasan lebih lanjut.

“Komunikasi keluarga yang sehat dan dukungan sosial dari lingkungan sangat penting untuk mencegah tragedi serupa,” katanya dalam kanal edukasi psikologi UI.

Pemerintah dan lembaga masyarakat sipil dinilai perlu meningkatkan kampanye literasi keluarga sehat, pengelolaan emosi, dan resolusi konflik non-kekerasan.

Selain itu, perlindungan terhadap korban harus diperkuat, termasuk penyediaan rumah aman dan pendamping hukum serta psikolog bagi korban KDRT.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong keluarga untuk segera melapor jika mengalami kekerasan domestik.

“Laporkan segera ke layanan SAPA 129 jika ada dugaan kekerasan, karena nyawa bisa jadi taruhannya,” kata Deputi Perlindungan Perempuan KemenPPPA, Valentina Ginting.

Dalam kasus ini, sang ibu selamat dari ancaman pembunuhan, namun dampak psikologis dari tindakan anak kandung terhadap ibunya diperkirakan akan berlangsung lama.

Diperlukan perhatian serius dari lintas sektor untuk menciptakan ekosistem keluarga yang aman, sehat, dan terbebas dari kekerasan dalam bentuk apapun.

Membangun Keluarga Aman dan Bebas Kekerasan Butuh Komitmen Bersama

Kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya masalah hukum, tetapi juga persoalan sosial dan kemanusiaan yang memerlukan pendekatan multidimensi dan kolaboratif.

Kasus MIEC menjadi cerminan kerasnya realitas bahwa ikatan darah tidak selalu menjamin rasa aman dan kasih sayang di dalam keluarga.

Langkah aparat kepolisian menetapkan pelaku sebagai tersangka patut diapresiasi sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban.

Namun yang lebih penting, masyarakat diharapkan turut aktif menjadi agen deteksi dini dan pelindung bagi lingkungan sekitar mereka dari bahaya kekerasan domestik.

Ke depan, penanganan kasus seperti ini membutuhkan sistem yang responsif, mulai dari laporan warga, respons cepat aparat, hingga penyelesaian hukum yang adil dan tuntas.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Koperasipost.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media

Persda.com dan Jazirahnews.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Heijakarta.com dan Hallopapua.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

 

Tim Hello Bekasi

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto Cek Langsung Kondisi Banjir: Warga Bekasi Kirim Doa: Bapak Sehat Selalu
Rehabiltasi Kawasan Pantai Sederhana, Muara Gembong, Bekasi, MedcoEnergi Tanam 5.000 Pohon Mangrove
Akui Lakukan Reklamasi Tanpa Izin di Perairan Bekasi, KKP akan Sanksi PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara
Menteri Nusron Wahid Ungkap 2 Inisial Perusahaan Pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan di Laut Bekasi
Pemagaran Laut Dilakukan di Tangerang dan Bekasi, Anggota DPR Johan Rosihan Beberkan Soal Perbedaannya
Media Opininews.id Rayakan HUT ke-5, Bantu Beras dan Baju untuk 153 ODGJ Yayasan Jamrud Biru Bekasi
Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online, Khusus untuk Mahasiswa
Gunakan Resep Palsu, 2 Wanita Pengedarkan Obat Penggugur Kandungan Ilegal Ditangkap Polisi
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 16:46 WIB

5 Alasan Kamu Harus Coba Kamera Action 360 untuk Vlogging​

Rabu, 23 April 2025 - 13:52 WIB

5 Keuntungan Memiliki Kamera Insta360 Ace Pro Action untuk Membuat Konten

Minggu, 23 Februari 2025 - 13:43 WIB

Beli Kaos Adidas Original yang Nyaman untuk Olahraga di Payday Februari 2025 di Blibli!

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:21 WIB

6 Alasan Cetaphil Face Wash untuk Kulit Bersih dan Sehat Sehari-hari

Minggu, 22 Desember 2024 - 08:39 WIB

Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan, Termasuk Bayam

Senin, 21 Oktober 2024 - 22:33 WIB

5 Tips Mengetahui Berapa Harga Erhair Serum dan Dapatkan Penawaran Terbaik

Selasa, 10 September 2024 - 22:30 WIB

Rumah Sakit TOD Pertama di Indonesia Akan Dibuka di TMII, Kerja Sama Brawijaya dan Jasa Marga

Selasa, 11 Juni 2024 - 18:07 WIB

Jelajahi Inovasi Pintu Baja KODAI DOOR di Indo Build Tech 2024 untuk Hunian Modern

Berita Terbaru