HELLOBEKASI.COM – Sejumlah dokumen terkait kasus dugaan penggelapan suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana disita oleh kepolisian.
Tujuannya adalah guna menjaga kepentingan untuk penyidikan.
Dokumen tersebut berkaitan dengan perusahaan milik mantan istri Tiko berinisial AW.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan hal tersebut, Rabu (5/6/2024).
Baca Juga:
Olla Ramlan Klarifikasi Isu Pacaran dengan Teuku Ryan: “Hanya Teman!”
Ridwan Kamil Lawan Balik: Serangan Digital Jadi Gugatan Rp105 Miliar
KDRT di Bekasi: Anak Pukuli Ibu Pakai Sandal, Lalu Bawa Pisau Dapur
“Ada beberapa dokumen-dokumen terkait usaha antara pelapor dan terlapor dalam sebuah perusahaan yang sama,” kata Ade Ary Syam.
Dikatakan Ade Ary, saat ini kasus tersebut naik ke tahap penyidikan dan ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Tiko sendiri akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Namun Ade Ary tak merinci tanggal pasti pemanggilan suami BCL tersebut.
“Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan terhadap rekan-rekan perbankan.”
Baca Juga:
Gawat Darurat Pendidikan! Titipan Siswa Ancaman Nyata SPMB 2025, Segera Hentikan Ini!
Koperasi Al-Azhariyah Langgar Administrasi, Izin Tambang Gunung Kuda Cirebon Dicabut Pasca Longsor
“Untuk mengetahui aliran dana dan juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor saudara TP,” ungkapnya.
Diketahui, AW melaporkan dugan penipuan dan atau penggelapan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 Juli 2022.
Adanya pelaporan itulah yang menjadi dasar pengusutan kasus tersebut, sampai saat ini tiga saksi telah dilakukan pemeriksaan.
Penyidik masih mencari bukti dan petunjuk tambahan perihal dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Tak Hadir, Majelis Tetapkan Mediasi Gugatan Selebgram Lisa Mariana Soal Anak
Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar, Komunikasi Strategis Publikasi Press Release
Rest Area Tol Jagorawi Disita, Kejagung Telusuri Aset Korupsi Timah CV Venus Inti Perkasa
“Selisih ini masih didalami peruntukannya, apakah sesuai untuk kepentingan perusahan karena perbedaan.”
“Penggelapan dalam jabatan itu dilakukan oleh seoarang karyawan atau seseorang yang mendapatkan gaji dari sebuah bidang usaha,” jelas Adi, dikutip PMJ News.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisnews.com dan Harianinvestor.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Kilasnews.com dan Bantenekspres.com
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.















