Artis Natasha Wilona Lapor Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Promosi Produk

- Pewarta

Senin, 23 Desember 2024 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Natasha Wilona. (Instagram.com @natashawilona12)

Artis Natasha Wilona. (Instagram.com @natashawilona12)

HELLOBEKASI.COM – Artis Natasha Wilona membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dialami dirinya.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Laporan tersebut diterima fengan nomor laporan yang teregister LP/B/7786/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, Kamis (19/12/2024)

Laporan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, laporan perkara yang dilaporkan Natasha itu bermula ketika sang artis mempunyai kontrak dengan produk kecantikan.

“Berdasarkan surat kontrak perjanjian kerjasama dengan PT IMA telah berakhir pada Bulan Oktober 2020,” ujar Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).

Kendati Begitu, lanjut Ade Ary, hingga saat ini gambar yang memuat foto dari Natasha Wilona masih dipakai dalam produk kecantikan tersebut.

Atas dasar hal itu, Natasha kemudian memberikan somasi sebanyak dua kali ke perusahaan PT IMA. Namun, dia tidak menerima tanggapan atas somasi itu.

“Atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan, selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya,” ucap Ade Ary.

Adapun Pasal yang disertakan dalam laporan tersebut yakni tentang Kejahatan Hak Atas Kekayaan Intelektual (Haki) UU Nomor 28 Tahun 2014.

Tentang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undaang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 062.live dan Apakabarjateng.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 08531555778808781555778808111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Tim Hello Bekasi

Berita Terkait

Ingin Jadi Selebriti? Tapi Belum Pernah Tampil di Media? Kami Bisa Bantu Mempublikasikan Profil Anda!
Shadenlouth Siap Hibur Pengunjung Cafe dan Tempat Nongkrong dengan Sajian Live Music
Sudah Berstatus Janda, Bintang Sinetron Nadia Vega Tak Mencari Suami Baru: Tapi Membuka Hati
Bersiaplah Bergoyang di Konser X.02 Bekasi! Nikmati Irama Koplo pada 13 Desember 2024.
Ungkap Penyebab Wafatnya Mantan Artis Marissa Haque Secara Mendadak di Saat Tidur, Ini Kata Keluarga
Jangan Lewatkan! Tribute Didi Kempot di Pesta Semalam Minggu Vol.5 Hadirkan Penampilan Yan Vellia, Saka Kempot, Guyon Waton, dan Masdddho
Konser John Legend 6 Oktober: Penampilan Spesial Yura Yunita dan Siti Nurhaliza Siap Buat Malam Jadi Magis!
John Legend Menggelar Konser di Sentul pada 6 Oktober 2024: Harga Tiket dan Semua Detail Penjualan yang Perlu Kamu Tahu
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:55 WIB

Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Miĺik di Area Pagar Laut Tangerang Dibatalkan Secara Menyeluruh

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:25 WIB

Soal Pelaku Pemagaran Laut Banten Sepanjang 30,16 Km di 6 Kecamatan, KKP Masih Lakukan Pendalaman

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:55 WIB

Pria di Cirendeu Bunuh Diri Usai Membunuh Istri dan Anaknya Akibat Terjerat Pinjaman Online dan Judi Online

Rabu, 25 Desember 2024 - 14:43 WIB

Perusahaan Umum Daerah PAM Jaya Naikkan Tarif Air Minum untuk Pelanggan, Mulai Januari 2025

Senin, 9 Desember 2024 - 16:06 WIB

Di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur, 2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa

Senin, 9 Desember 2024 - 08:07 WIB

Mangkir dari Panggilan Polisi, 2 Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik agar Dipanggil Paksa

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:41 WIB

Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh, Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka

Jumat, 27 September 2024 - 19:04 WIB

RUA RUALB PROPAMI 2024 di Mercure Ancol: Evaluasi Kinerja Pengurus dan Pengesahan AD Terkait KADIN Disetujui

Berita Terbaru

Keuntungan Memiliki Kamera Insta360 Ace Pro Action. (Dok. insta360.co.id)

Lifestyle

5 Alasan Kamu Harus Coba Kamera Action 360 untuk Vlogging​

Kamis, 24 Apr 2025 - 16:46 WIB