Penerimaan Gratifikasi, KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun Trisambodo untuk 40 Hari ke Depan

- Pewarta

Jumat, 14 April 2023 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. (Instagram.com/@allartis)

Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. (Instagram.com/@allartis)

INFOEKSPRES.COM  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Tim penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT untuk 40 hari ke depan, terhitung 23 April 2023 sampai 1 Juli 2023 di Rutan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 13 April 2023.

Ali menerangkan bahwa perpanjangan masa penahanan tersebut untuk keperluan pengumpulan alat bukti dan pemanggilan saksi-saksi.

“KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik,” ujarnya.

Baca artikel penting lainnya di media online Bisnisnews.com – salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo pada hari Senin 3 April 2023

RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

RAT diduga memiliki beberapa usaha yang satu, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Berita Terkait

Terkait Isu Pemangkasan Anggaran Makan Bergizi Gratis, Begini Tanggapan Gibran Rakabuming Raka
KPK Periksa Menteri Sakti Wahyu Trenggono, Kasus Kerja Sama PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Terima Keputusan Diberhentikan DKPP Terkait Kasus Dugaan Asusila
Ditawari Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, Ini Alasan Keluarga Tanri Abeng Pilih Makam Keluarga
Buronan Harun Masiku Segera Tertangkap, Ini Penjelasan Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
Prabowo Subianto Sebut Negara-negara Afrika Lihat Indonesia sebagai Contoh Keberhasilan
KPK Panggil Adik SYL dan Arjunsing Mandala Putra Jadi Saksi Terkait Kasus Dugaan TPPU
Hari Ini Berstatus Bebas Murni, Masa Bebas Bersyarat Habib Rizieq Shihab Berakhir Senin, 10 Juni 2024
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:01 WIB

Jual Wanita ABG ke Pria Hidung Belang, Polres Metro Jakbar Tangkap Seorang Wanita Pelaku TPPO

Kamis, 1 Agustus 2024 - 10:20 WIB

Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan Anak Balita di Day Care yang Berlokasi di Kawasan Cimanggis, Kota Depok

Selasa, 23 Juli 2024 - 09:03 WIB

HUT BNSP ke-19: Potong Tumpeng dan Sesi Foto Bersama Ramaikan Acara

Selasa, 16 Juli 2024 - 14:58 WIB

WNA Asal Vietnam dan Tiongkok Diduga Lakukan Kegiatan Prostitusi Online, Diamankan Pihak Imigrasi

Rabu, 19 Juni 2024 - 11:52 WIB

Wajah Terduga Pelaku Penjambretan di Area CFD Viral di Media Sosial, Polisi Turun Tangan

Rabu, 19 Juni 2024 - 08:53 WIB

Polisi Buru 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Depok, Modus Tuduh Korban Lakukan Pelecehan Seksual

Senin, 10 Juni 2024 - 14:20 WIB

Diduga Lakukan Pencabulan dan Pelecehan Seksual di Kawasan Kemayoran, Oknum Ketua RT Ditangkap Polisi

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:50 WIB

Ketua BNSP Syamsi Hari: Pentingnya Kualitas SDM dalam Menopang Pertumbuhan Industri Nasional

Berita Terbaru