Penerimaan Gratifikasi, KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun Trisambodo untuk 40 Hari ke Depan

- Pewarta

Jumat, 14 April 2023 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. (Instagram.com/@allartis)

Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. (Instagram.com/@allartis)

INFOEKSPRES.COM  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Tim penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT untuk 40 hari ke depan, terhitung 23 April 2023 sampai 1 Juli 2023 di Rutan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 13 April 2023.

Ali menerangkan bahwa perpanjangan masa penahanan tersebut untuk keperluan pengumpulan alat bukti dan pemanggilan saksi-saksi.

“KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik,” ujarnya.

Baca artikel penting lainnya di media online Bisnisnews.com – salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo pada hari Senin 3 April 2023

RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

RAT diduga memiliki beberapa usaha yang satu, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Berita Terkait

GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Sumur Migas Subang Meledak, Pertamina Utamakan Keselamatan Warga Sekitar
Presiden Datang, Gaji Naik? Harapan Pekerja Karawang Usai Jabat Tangan Prabowo
Rest Area Tol Jagorawi Disita, Kejagung Telusuri Aset Korupsi Timah CV Venus Inti Perkasa
Istana Tanggapi Tudingan Kasus Perlindungan Situs Judi Online ke Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi
Terkait Ijazah Jokowi, UGM Tanggapi Gugatan Rp69 Triliun yang Dialamatkan kepada Universitas Tertua Itu
Kucing Milik Presiden Prabowo Subianto, Inilah Momen Bill Gates Beri Hadiah untuk Bobby Kertanegara
Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Alasan Soal Permintaan Tinggalkan Mental ”Kumaha Engke’
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 07:05 WIB

Aitech Memperkenalkan Komputer Single Board C165 Baru untuk Mendukung Pembangunan dan Modernisasi Sistem VME yang Digunakan dalam Program Pertahanan

Senin, 14 September 2026 - 02:51 WIB

Rangkaian Acara Pendukung Automechanika Jakarta Hadir dengan Pengalaman Interaktif, Memperkuat Kolaborasi Industri Otomotif Indonesia

Senin, 14 September 2026 - 01:15 WIB

Singapura Jadi Tuan Rumah 29th Asian Shared Services & Outsourcing Week 2026 pada Oktober Mendatang

Senin, 14 September 2026 - 00:00 WIB

Shanghai Electric Raih Pesanan Turbin Gas “Heavy-Duty” Pertama di Luar Negeri untuk Proyek 500 MW di Malaysia

Senin, 14 September 2026 - 00:00 WIB

Philippine Seven Corporation Memilih RELEX untuk Meningkatkan Akurasi Prakiraan

Minggu, 13 September 2026 - 05:34 WIB

Pertumbuhan AI Malaysia Harus Ramah Lingkungan, Cerdas, dan Berorientasi pada Penerapan Nyata – Fahmi

Sabtu, 12 September 2026 - 20:30 WIB

Zettabyte dan Raku Advanced Tech Menandatangani MOU untuk Pengembangan Pusat Data AI Ramah Lingkungan di Asia

Jumat, 11 September 2026 - 04:55 WIB

ISB Rayakan 25 Tahun dengan Beasiswa 100% bagi Calon Peserta PGP Internasional

Berita Terbaru