YOGYAKARTA – Universitas Gadjah Mada (UGM) menanggapi. soal i gugatan perdata senilai Rp69 triliun yang diajukan ke Pengadilan Negeri Sleman.
Gugatan itu dilayangkan oleh seorang warga bernama Komardin, yang menuding UGM melakukan pembiaran.
Atas polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo tanpa memberikan klarifikasi terbuka.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM, Veri Antoni, mengatakan pihak kampus menghormati langkah hukum tersebut.
Baca Juga:
Olla Ramlan Klarifikasi Isu Pacaran dengan Teuku Ryan: “Hanya Teman!”
Ridwan Kamil Lawan Balik: Serangan Digital Jadi Gugatan Rp105 Miliar
Gawat Darurat Pendidikan! Titipan Siswa Ancaman Nyata SPMB 2025, Segera Hentikan Ini!
“Mengajukan gugatan adalah hak setiap warga negara, dan UGM menghormati hak itu,” ujarnya saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis (15/5/2025).
Dalam gugatan tersebut, Komardin mengaitkan isu keaslian ijazah dengan potensi gangguan terhadap stabilitas ekonomi nasional.
Ia menilai UGM turut bertanggung jawab karena tidak segera meluruskan informasi yang beredar di publik.
Menanggapi nilai gugatan yang fantastis, Veri menyatakan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi beban pembuktian dari pihak penggugat, termasuk kejelasan legal standing Komardin sebagai pihak yang dirugikan.
Baca Juga:
Koperasi Al-Azhariyah Langgar Administrasi, Izin Tambang Gunung Kuda Cirebon Dicabut Pasca Longsor
Ridwan Kamil Tak Hadir, Majelis Tetapkan Mediasi Gugatan Selebgram Lisa Mariana Soal Anak
“Besaran nilai kerugian dan kedudukan hukum penggugat adalah hal yang harus dibuktikan di pengadilan,” kata Veri.
UGM, menurut Veri, kini tengah mencermati isi gugatan secara mendalam sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami pelajari dengan saksama, dan siap menghadapi gugatan ini,” ujarnya.
Ditanya soal kemungkinan menempuh gugatan balik, Veri mengatakan hal itu tetap menjadi opsi terbuka.
Baca Juga:
Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar, Komunikasi Strategis Publikasi Press Release
Rest Area Tol Jagorawi Disita, Kejagung Telusuri Aset Korupsi Timah CV Venus Inti Perkasa
Termasuk Bank BJB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Sesalkan Korupsi Bos Sritex Rugikan Sejumlah Bank
Meski untuk saat ini UGM memilih fokus terlebih dahulu pada substansi pokok perkara.
“Gugatan balik bisa saja dilakukan, tapi kami masih konsentrasi pada isi gugatan yang diajukan penggugat,” katanya.***
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Indonesia Media Center (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Sawitpost.com dan Harianinvestor.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Sepintas.com dan Harianindonesia.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Yogyaraya.com dan Haipurwakarta.com
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

















