HELLOBEKASI.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menyampaikan terima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas sanksi pemberhentian tetap yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus dugaan asusila.
Hal itu disampaikan Hasyim dalam keterangan resmi pada Rabu (3/7/2024).
“Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu,” ujar Hasyim.
Dia juga meminta maaf kepada awak media jika selama menjabat sebagai Ketua KPU RI ada perkataan atau tindakan yang kurang berkenan.
Baca Juga:
Tiongkok Tanggapi Statemen Calon Menlu Amerika Serikat yang Sebut Tiongkok Musuh Paling Berbahaya
“Kepada teman-teman jurnalis, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf,” katanya.
DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
DKPP juga mengabulkan seluruh pengaduan pengadu dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Baca Juga:
Soal Pelaku Pemagaran Laut Banten Sepanjang 30,16 Km di 6 Kecamatan, KKP Masih Lakukan Pendalaman
Media Opininews.id Rayakan HUT ke-5, Bantu Beras dan Baju untuk 153 ODGJ Yayasan Jamrud Biru Bekasi
Perusahaan Umum Daerah PAM Jaya Naikkan Tarif Air Minum untuk Pelanggan, Mulai Januari 2025
“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujarnya.
Selain itu, DKPP meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 dimulai pukul 14.10 WIB dan dibuka oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito. Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
“Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum,” kata Heddy membuka sidang.
Baca Juga:
Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online, Khusus untuk Mahasiswa
Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan, Termasuk Bayam
Sebelumnya, pada Kamis (18/4/2024), Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban menyatakan bahwa perbuatan Hasyim termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Menurut kuasa hukum korban, Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya terhadap korban.
Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5/2024) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB dan hadir dalam persidangan kedua pada Kamis (6/6/2024) yang selesai pada pukul 12.45 WIB.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Duniaenergi.com dan Infomaritim.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiupdate.com dan Infoups.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.