BANDUNG – Kepolisian Resor Kota Bandung menahan RR, 30 tahun, pimpinan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap delapan santriwati. Seluruh korban masih berusia di bawah 18 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung, Komisaris Luthfi Olot Gigantara, menjelaskan hal itu dalam keterangnnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian menyebar luas melalui media sosial.
Baca Juga:
Olla Ramlan Klarifikasi Isu Pacaran dengan Teuku Ryan: “Hanya Teman!”
Ridwan Kamil Lawan Balik: Serangan Digital Jadi Gugatan Rp105 Miliar
Gawat Darurat Pendidikan! Titipan Siswa Ancaman Nyata SPMB 2025, Segera Hentikan Ini!
“Tiga dari delapan korban sudah menjalani visum di Rumah Sakit Sartika Asih dan hasilnya telah kami terima,” kata Luthfi dalam keterangan pers di Bandung, Rabu, 14 Mei 2025.
Berdasarkan penyelidikan sementara, tiga korban mengaku mengalami persetubuhan oleh terduga pelaku.
Lima lainnya menyebut mengalami tindakan pencabulan fisik seperti peremasan dan ciuman.
“Korban bersekolah di pesantren itu sejak 2023, usianya berkisar antara 15 hingga 18 tahun,” ujar Luthfi.
Baca Juga:
Koperasi Al-Azhariyah Langgar Administrasi, Izin Tambang Gunung Kuda Cirebon Dicabut Pasca Longsor
Ridwan Kamil Tak Hadir, Majelis Tetapkan Mediasi Gugatan Selebgram Lisa Mariana Soal Anak
Penyidik tengah mendalami keterangan tersangka dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kemungkinan adanya korban tambahan.
RR kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bandung. Motif pelaku, menurut Luthfi, masih dalam proses penyelidikan.
Ia dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.***
Untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya klik Persrilis.com, kami melayani Jasa Siaran Pers di lebih dari 175an media.
Baca Juga:
Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar, Komunikasi Strategis Publikasi Press Release
Rest Area Tol Jagorawi Disita, Kejagung Telusuri Aset Korupsi Timah CV Venus Inti Perkasa
Termasuk Bank BJB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Sesalkan Korupsi Bos Sritex Rugikan Sejumlah Bank
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Sapulangit Media Center (SMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Emitentv.com dan Duniaenergi.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Terkinipost.com dan Hallopresiden.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Haibanten.com dan Harianmalang.com
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Indonesia Media Center















