HELLOBEKASI.COM – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri masih menyelidiki temuan senjata api saat penangkapan terduga teroris berinisial DE di Bekasi.
Polisi menduga pria yang bekerja di PT KAI itu mendapat senpi ilegal dari Garut dan Sumedang.
“Dalam pengembangan dan penyidikan intensif dari petugas Densus 88,” ujar Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar dikutip pada Minggu, 20 Agustus 2023.
“Keterangan dari DE, pemasok senjata FNC dan pistol pendek combat C2 Pindad adalah R alias B. Senjata-senjata tersebut dibeli di Tambun Utara, Bekasi,” sambung Aswin Siregar.
Baca Juga:
Seorang Wanita Jadi Korban Aksi Penganiayaan di Cikarang Selatan, Pukul Kepala Kekasih Gunakan Balok
Bawa Senjata Tajam untuk Tawuran, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 3 Remaja di Pondok Gede
Lebih lanjut Aswin Siregar mengatakan, pihaknya masih mendalami status R apakah termasuk jaringan terorisme.
Baca artikel lainnya di sini: Seorang Anak yang Membunuh Ibu Kandung dan Melukai Ayahnya
Apabila tidak terlibat dalam aksi teror, maka kasus jual beli senjata akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
“Apakah terkait dengan jaringan teroris dan aksi teror, belum ditemukan keterkaitan (sosok R). Penyidikan atas R dalam aktivitas jual beli senjata api (akan) dilakukan oleh PMJ,” tutur Aswin Siregar.
Baca Juga:
Diberitakan sebelumnya, polisi terus melakukan pengembangan kasus peredaran senjata api ilegal.
Setelah membongkar adanya pabrik modifikator senjata di Semarang yang melibatkan oknum anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya yakni Bripka RP.
Pengembangan kasus tersebut berlanjut hingga ke wilayah Sumedang dan Garut, Jawa Barat, serta Ngawi, Jawa Timur dengan ditangkapnya empat orang tersangka.
Penangkapan 4 tersangka itu merupakan pengembangan dari penangkapan RS.
Baca Juga:
Jual Wanita ABG ke Pria Hidung Belang, Polres Metro Jakbar Tangkap Seorang Wanita Pelaku TPPO
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial ANR ditangkap di Garut, TRR di Sumedang, serta LMP dan W di Ngawi.
“Penangkapan terkait pembuatan senjata api ilegal yang dipesan oleh tersangka R,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Sabtu (19/8/2023).***