Inilah Persamaan dan Perbedaan antara Petugas Partai dan Petugas Rakyat Menurut Pakar Hukum

- Pewarta

Rabu, 17 Mei 2023 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat APHTN-HAN Prof. Bayu Dwi Anggono. (Dok. Law.unej.ac.id)

Tangkapan layar Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat APHTN-HAN Prof. Bayu Dwi Anggono. (Dok. Law.unej.ac.id)

PERSDA.COM – Sejumlah pakar yang tergabung Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) memaparkan tinjauan hukum tata negara terkait dengan petugas partai juga harus menjadi petugas untuk rakyat pada Pemilu 2024 dalam webinar yang digelar Pengurus Pusat APTHN-HAN, Selasa 14 Mei 2023.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat APHTN-HAN Prof. Bayu Dwi Anggono mengatakan bahwa tema Petugas Partai dan Petugas Rakyat dalam Tinjauan Hukum Tata Negara merupakan topik pembuka dalam webinar series yang dilaksanakan oleh dalam rangka meningkatkan partisipasi publik dalam agenda demokrasi Pemilu 2024.

“Perdebatan soal petugas partai atau petugas rakyat didiskusikan secara akademik oleh para pakar hukum dan pakar ilmu politik yang berkompeten,” katanya.

Menurut pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riwanto, secara teoritik konsep petugas partai dan petugas rakyat harus dikaitkan dengan konsep partai politik.

“Parpol merupakan subjek hukum utama dalam penyelenggaraan negara dan penggerak demokrasi. Tidak ada demokrasi tanpa parpol,” tuturnya.

Baca artikel menarik lainnya di sini: The Electoral: Solusi Efektif dan Profesional untuk Kampanye Caleg di Pemilihan Umum 2024

Ia menjelaskan hal tersebut terbukti dalam Pasal 22E dan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa parpol sebagai aktor utama dalam pemilu anggota legislatif dan Pemilu Presiden.

Salah satu tugas partai adalah memenangkan calon-calonnya dalam pemilihan anggota legislatif atau eksekutif (Pilpres).

“Parpol menjadi organ penting dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.”

“Dalam konteks Pilpres, yang memiliki hak konstitusional mencalonkan presiden atau wakil presiden adalah parpol,” katanya.

Sementara itu, pakar ilmu politik UGM Mada Sukmajati mengatakan bahwa konsep petugas partai atau petugas rakyat dari pendekatan representasi politik.

Ada tiga model, yaitu konsep trustee, wakil partai memiliki independensi untuk bersikap sendiri.

“Kemudian delegate berarti kandidat yang ditunjuk partai (baik di legislatif maupun di eksekutif) menjalankan kebijakan/platform partai, dan terakhir konsep politico yang merupakan campuran antara trustee dan delegate,” tuturnya.

Dalam konteks Indonesia, lanjut dia, idealnya menurut UUD NRI Tahun 1945 efektivitas penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden sangat berkaitan dengan dua dukungan, yakni dukungan parpol pada satu sisi dan dukungan rakyat.

“Konsep petugas partai dan petugas rakyat harus berjalan beriringan, menyelaraskan antara kepentingan partai dan rakyat,” katanya.

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Khairul Fahmi mengutarakan bahwa istilah petugas partai dan petugas rakyat bukanlah konsep yang harus dihadap-hadapkan.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Ketika capres itu terpilih dan mendapatkan mandat rakyat, dia tidak hanya sebagai petugas partai, tetapi juga sebagai petugas rakyat secara keseluruhan,” ujarnya.***

Tim Hello Bekasi

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Berita Terkait

Terima Aspirasi, Mensesneg Prasetyo Hadi Kompak Nyanyi ‘Darah Juang’ Bareng Ratusan Mahasiswa
Pertemuan Jokowi dan Prabowo, AHY Sebut Silaturahmi Antar Pemimpin Bangsa Sebagai Kegiatan yang Baik
Prabowo Subianto Minta Pemenang Piilkada dan yang Kalah Saling Kerja Sama untuk Layani Rakyat
Daftar Harta dan Kekayaan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Periode 2024-2029 Ahmad Muzani
Solusi Terbaik untuk Jakarta dari Prabowo adalah Pasangan Ridwan Kamil – Suswono, Begini Penjelasan Gerindra
Partai Gerindra Tanggapi Tudingan KIM Plus Bertujuan untuk Jegal Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024
Termasuk Anies Baswedan, Survei Digital Pilkada Jakarta Ungkap Sejumlah Nama yang Eksposurnya Dominan
DPP PAN Rekomendasi Kemal dan Sugiharto Maju Menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi 2024
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 12:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Operasional Sehari-hari

Kamis, 30 Januari 2025 - 13:35 WIB

Masalah Bilateral Termasuk Tenaga Kerja Sepakat Kita Tertibkan, Prabowo Subianto ke Malaysia

Jumat, 20 Desember 2024 - 09:34 WIB

Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!

Sabtu, 14 Desember 2024 - 13:06 WIB

Di Jembatan Istiqlal – Katedral, Presiden RI Prabowo Subianto Sebut Perbedaan Memberi Energi Kekuatan

Jumat, 22 November 2024 - 14:52 WIB

Usai Bertemu Raja Charles III, Prabowo Temui PM Inggris Bahas Kerjasama Ekonomi, Pertahanan hingga Iklim

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:49 WIB

7 Kementerian Koordinator Kabinet Merah Putih Bawahi Kementerian dan Istansi, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 22 Oktober 2024 - 15:38 WIB

Prabowo Jamu Makan Malam Para Pimpinan Negara Undangan di Istana, Apresiasi Kehadiran di Pelantikan

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:54 WIB

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih, Menteri dan Pimpinan Lembaga

Berita Terbaru