PAN Beri Tanggapan Soal Permintaan Diskualifikasi Pasangan Capres dan Wapres Terpilih di Pilpres 2024

- Pewarta

Senin, 25 Maret 2024 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan Calon Presiden, Prabowo Subianto bersama Calon Wakil Presiden, Gibran Rakabuming. (Facebook.com/@Prabowo Subianto)

Pasangan Calon Presiden, Prabowo Subianto bersama Calon Wakil Presiden, Gibran Rakabuming. (Facebook.com/@Prabowo Subianto)

HELLOBEKASI.COM – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi permintaan mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan permintaan mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih itu terlalu mengada-ngada.

“Saya belum baca isi gugatannya, tetapi kira-kira itu ‘kan maksudnya ada hak konstitusional pasangan 01 dan 03 yang hilang atau dirugikan dalam pemilu kemarin.”

“Agar hak itu kembali, mereka menuntut agar pasangan 02 didiskualifikasi.”

“Di satu pihak mereka menuntut hak, sementara di lain pihak menghilangkan hak orang lain,” kata Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (23/3/2024)

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menyatakan bahwa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih dengan perolehan 96.214.691 suara.

Baca artikel lainnya di sini :Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,1 Guncang Tuban, Jatim Terasa hingga Semarang dan Yogyakarta

Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, Disusul pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dengan 27.040.878 suara.

Dengan demikian, total surat suara sah sebanyak 164.227.475 suara.

Baca artikel lainnya di sini : Jokowi Sudah Ucapkan Selamat kepada Prabowo Subianto Melalui Telpon Usai Menang Pilpres 2024

Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi, sedangkan Anies-Muhaimin meraih perolehan suara terbesar di dua provinsi.

Sementara itu, Ganjar-Mahfud tidak memenangi satu pun provinsi.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024.

Sebelumnya, pada tanggal 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.

Menurut Saleh, dirinya mengaku sulit untuk memahami logika yang disampaikan dalam gugatan tersebut.

Karena gugatan tersebut sama artinya dengan menghilangkan hak konstitusional pihak lainnya.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Itu sama artinya menuntut pemenuhan hak konstitusional pasangan 01 dan 03, tetapi menghilangkan hak itu pada pasangan 02.”

“Dari logika umum saja, susah memahami alur gugatan yang disampaikan,” ujarnya.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Wakil Sekretaris dan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) itu menilai adalah hal yang aneh jika gugatan tersebut dikabulkan.

“Kalau gugatannya dikabulkan, ya aneh aja. Prabowo-Gibran ‘kan adalah WNI. Sama dengan WNI lainnya, mereka berhak memilih dan dipilih. Kalau pasangan lain boleh, semestinya mereka juga diperbolehkan,” kata Saleh

Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu menduga gugatan tersebut didasarkan pada Putusan MK Nomor 90.

Padahal, putusan itu telah memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak selayaknya dipersoalkan kembali

“Lagi pula aneh juga, putusan itu ‘kan sifatnya final dan mengikat. Dan itu diputus di MK, lalu disoal lagi di MK. Sementara, putusannya sudah final dan mengikat.”

“Tidak hanya itu, putusan itu pun sudah dijalankan dan berlaku efektif. Saya tidak melihat ada ruang yang terbuka untuk mempersoalkan hal itu lagi,” tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan karena seakan tak memperbolehkan pasangan 02 untuk memenangi pilpres.

“‘Kan tidak adil juga bagi pasangan yang sudah menang. Selain didiskualifikasi, mereka juga tidak boleh ikut berkontestasi lagi.”

“Tuntutan seperti ini sama artinya pasangan 02 tidak boleh menang. Padahal, semua orang sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan,” kata Saleh.***

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional, On24jam.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Arahnews.com  dan Pangannews.com

Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com:

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Tim Hello Bekasi

Berita Terkait

Termasuk Dapat Kendalikan Narasi Publik, Inilah 5 Manfaat Publikasi Press Release bagi Anggota DPRD
Hidayat Nur Wahid Dukung Penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Ini Alasannya
Jokowi Jawab Langsung Permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis untuk Tunjukkan Ijazah UGM Miliknya
Politisi PDIP Tanggapi Soal Wacana Pendirian Pangkalan Militer Pihak Asing di Wilayah Indonesia
Terima Aspirasi, Mensesneg Prasetyo Hadi Kompak Nyanyi ‘Darah Juang’ Bareng Ratusan Mahasiswa
Pertemuan Jokowi dan Prabowo, AHY Sebut Silaturahmi Antar Pemimpin Bangsa Sebagai Kegiatan yang Baik
Prabowo Subianto Minta Pemenang Piilkada dan yang Kalah Saling Kerja Sama untuk Layani Rakyat
Daftar Harta dan Kekayaan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Periode 2024-2029 Ahmad Muzani
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:55 WIB

Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Miĺik di Area Pagar Laut Tangerang Dibatalkan Secara Menyeluruh

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:25 WIB

Soal Pelaku Pemagaran Laut Banten Sepanjang 30,16 Km di 6 Kecamatan, KKP Masih Lakukan Pendalaman

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:55 WIB

Pria di Cirendeu Bunuh Diri Usai Membunuh Istri dan Anaknya Akibat Terjerat Pinjaman Online dan Judi Online

Rabu, 25 Desember 2024 - 14:43 WIB

Perusahaan Umum Daerah PAM Jaya Naikkan Tarif Air Minum untuk Pelanggan, Mulai Januari 2025

Senin, 9 Desember 2024 - 16:06 WIB

Di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur, 2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa

Senin, 9 Desember 2024 - 08:07 WIB

Mangkir dari Panggilan Polisi, 2 Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik agar Dipanggil Paksa

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:41 WIB

Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh, Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka

Jumat, 27 September 2024 - 19:04 WIB

RUA RUALB PROPAMI 2024 di Mercure Ancol: Evaluasi Kinerja Pengurus dan Pengesahan AD Terkait KADIN Disetujui

Berita Terbaru

Keuntungan Memiliki Kamera Insta360 Ace Pro Action. (Dok. insta360.co.id)

Lifestyle

5 Alasan Kamu Harus Coba Kamera Action 360 untuk Vlogging​

Kamis, 24 Apr 2025 - 16:46 WIB