Gunakan Resep Palsu, 2 Wanita Pengedarkan Obat Penggugur Kandungan Ilegal Ditangkap Polisi

- Pewarta

Senin, 9 Desember 2024 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi obat penggugur kandungan. (Pixabay.com /HeungSoon)

Ilustrasi obat penggugur kandungan. (Pixabay.com /HeungSoon)

HELLOBEKASI.COM – Polisi menangkap dua wanita yang mengedarkan obat penggugur kandungan secara ilegal dengan resep palsu di Desa Simpangan Utara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Dua wanita yang ditangkap masing-masing berinisial berinisial PP (26) dan DS (30). Mereka diamankan pada Rabu (13/11/2024).

Kasus ini berawal saat PP menawari salah satu anggota grup Facebook berinisial ET, yang sedang mencari obat penggugur kandungan.

Percakapan mereka dilanjutkan melalui telepon WA yang menanyakan harga satu paket (obat penggugur kandungan).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan hal itu dalam keterangannya, Sabtu (7/12/2024)

“Dalam percakapan telepon tersebut ET menanyakan berapa harga satu paket (obat penggugur kandungan), dan dijawab oleh tersangka PP yakni Rp1.150.000,” ujar Twedi Aditya

Selanjutnya, PP menghubungi DS yang berprofesi sebagai bidan di salah satu klinik wilayah Pasirgombong, Cikarang Utara, untuk memesan obat penggugur kandungan tersebut.

“Tersangka DS menyampaikan ada obatnya dengan harga Rp600 ribu per paket.”

“Kemudian DS membuat dua rangkap resep dokter palsu yang seolah-olah asli dikeluarkan dari klinik sesuai pesanan tersangka PP,” tuturnya.

Setelah itu DS langsung menebus resep palsu tersebut di salah satu apotek.

Dia kemudian membeli obat tersebut dengan harga Rp75 ribu per paket. Kemudian PP membayar kepadanya sebesar Rp600 ribu.

“Keesokan harinya sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka PP dan ET bertemu di parkiran motor Stasiun Cikarang untuk melakukan COD (cash on delivery) menunggu obat yang sedang diantar pesanan dari tersangka DS,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 138 ayat 2 juncto Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Pangannews.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Bogorterkini.com dan Hallopresiden.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 08531555778808781555778808111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Tim Hello Bekasi

Berita Terkait

Ibrahim Tawarkan “Kerohiman” bagi Korban Penipuan Lahan Meski Menang di Pengadilan
Four Points by Sheraton di Indonesia Resmikan Hotel Baru di Kota Bekasi
KDRT di Bekasi: Anak Pukuli Ibu Pakai Sandal, Lalu Bawa Pisau Dapur
Presiden Prabowo Subianto Cek Langsung Kondisi Banjir: Warga Bekasi Kirim Doa: Bapak Sehat Selalu
Rehabiltasi Kawasan Pantai Sederhana, Muara Gembong, Bekasi, MedcoEnergi Tanam 5.000 Pohon Mangrove
Akui Lakukan Reklamasi Tanpa Izin di Perairan Bekasi, KKP akan Sanksi PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara
Menteri Nusron Wahid Ungkap 2 Inisial Perusahaan Pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan di Laut Bekasi
Pemagaran Laut Dilakukan di Tangerang dan Bekasi, Anggota DPR Johan Rosihan Beberkan Soal Perbedaannya
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:08 WIB

FLIN Rilis Layanan Mediasi Utang, Jadi Platform Credit Wellness Pertama di Indonesia

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:55 WIB

DJI Matrice 4E dan DJI Terra Petakan Lereng Es Khumbu di Gunung Everest Selama Musim Pendakian 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:00 WIB

TMGM Perkuat Kemitraan dengan Chelsea FC Lewat Tur Pramusim 2026 di Asia-Pasifik

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:25 WIB

Ruang Pamer Produk Pelapis Terbesar di Dunia — 3TREES Catat Guinness World Record

Senin, 20 Juli 2026 - 23:43 WIB

Jazz Hipster Perkenalkan “3-Way Bookshelf Speaker” dengan Desain “Sealed Bass” untuk Tingkatkan Pengalaman Audio Desktop

Senin, 20 Juli 2026 - 23:28 WIB

Buka Peluang Baru bagi Industri Farmasi di Kawasan Greater Bay Area dan Asia

Senin, 20 Juli 2026 - 14:00 WIB

Kennametal Hadirkan Pengalaman Next Level Shop Di IMTS 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 12:47 WIB

Robert Lewandowski Jadi Bintang TVC Terbaru CHERY, Hidupkan Semangat “For Family”

Berita Terbaru