Kasus Bullying di SMA Binus School: 4 Orang Tersangka, Seorang ABH Diduga Kuat Lakukan Tindakan Asusila

- Pewarta

Sabtu, 2 Maret 2024 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perundungan (bullying). (Dok. Hellobekasi.com/M Rifai Azhari)

Ilustrasi perundungan (bullying). (Dok. Hellobekasi.com/M Rifai Azhari)

HELLOBEKASI.COM – Polres Tangerang Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka dan terkait kasus perundungan (bullying) siswa SMA Binus School Serpong.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Selain itu, delapan lainnya berstatus anak berkonfkik dengan hukum (ABH).

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan empat tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19).

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal tentang pengeroyokan secara bersama-sama.

“Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi: Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.”

“Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” ungkap Alvino Cahyadi kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).

Baca artikel lainnya di sini : Nyanyi Bareng dan Disambut Riuh Warga, Inilah Momen Prabowo Subianto Mampir Makan Bakso di Cimahi

REDAKSI: Silahkan lanjutkan scroll ke bawah untuk mengetahui berita dan informasi yang lebih lengkap dari artikel ini. Selamat membaca!

“Pasal 76C berbunyi “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak,” sambungnya.

Lihat juga konten video, di sini: Minta Anak Muda Jadi Pemimpin yang Cinta Rakyat, Prabowo Subianto Hadiri Wisuda UKRI

Sementara untuk delapan anak berkonflik dengan hukum (ABH), yang mana salah satunya diduga kuat melakukan tindakan asusila.

Terhadap korban di bawah umur akan dikenakan dengan pasal tentang TPKS.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh.”

“Keinginan seksual dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang”.

“Berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaanya, dengan ancaman hukuman paling lama 9 bulan,” tukasnya.***

Artikel di atas juga sudah diterbitkan portal berita nasional metropolitan Haijakarta.com

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Serambiislam.com dan Belanjaoke.com

Tim Hello Bekasi

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Berita Terkait

Teknologi POLYSTYRENE untuk Pintu Baja Lebih Senyap dan Tahan Lama – Coba Langsung di MEGABUILD Indonesia 2025!
Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Miĺik di Area Pagar Laut Tangerang Dibatalkan Secara Menyeluruh
Soal Pelaku Pemagaran Laut Banten Sepanjang 30,16 Km di 6 Kecamatan, KKP Masih Lakukan Pendalaman
Pria di Cirendeu Bunuh Diri Usai Membunuh Istri dan Anaknya Akibat Terjerat Pinjaman Online dan Judi Online
Perusahaan Umum Daerah PAM Jaya Naikkan Tarif Air Minum untuk Pelanggan, Mulai Januari 2025
Di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur, 2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa
Mangkir dari Panggilan Polisi, 2 Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik agar Dipanggil Paksa
Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh, Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:29 WIB

Langit Jawa Barat Disemai Garam: Sains Menjinakkan Banjir Jakarta

Jumat, 27 Juni 2025 - 07:59 WIB

Ridwan Kamil Lawan Balik: Serangan Digital Jadi Gugatan Rp105 Miliar

Jumat, 13 Juni 2025 - 06:24 WIB

Saat Pesantren Tak Lagi Aman: Skandal Guru Ngaji Cabul Cikajang Munculkan Gelombang Trauma Kolektif Baru

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:37 WIB

Gawat Darurat Pendidikan! Titipan Siswa Ancaman Nyata SPMB 2025, Segera Hentikan Ini!

Senin, 2 Juni 2025 - 13:15 WIB

Koperasi Al-Azhariyah Langgar Administrasi, Izin Tambang Gunung Kuda Cirebon Dicabut Pasca Longsor

Kamis, 29 Mei 2025 - 07:55 WIB

Ridwan Kamil Tak Hadir, Majelis Tetapkan Mediasi Gugatan Selebgram Lisa Mariana Soal Anak

Jumat, 23 Mei 2025 - 06:57 WIB

3. Kredit Rp600 Miliar ke Sritex Tanpa Agunan, Eks Pejabat Bank BJB Jadi Tersangka

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:01 WIB

Banjir dan Longsor Melanda Jawa Barat, Ribuan Terdampak Akibat Hujan Deras Tak Kunjung Reda

Berita Terbaru