HELLOBEKASI.COM – Polisi mengamankan wanita berinisial S (35), seorang pengasuh yang menyiramkan air panas ke bayi berusia 1 tahun 3 bulan.
Peristiwa itu terjadi di tempat penitipan anak (daycare) di wilayah Pengasinan, Sawangan, Kota Depok.
Dikutip Hellodepok.com, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menyampaikan hal itu dalam keterangannya, Rabu (4/12/2024).
“Korban KCB, usia 1 tahun 3 bulan. Tersangka S (35), pengasuh daycare,” ujar Kombes Pol Arya Perdana.
Baca Juga:
Olla Ramlan Klarifikasi Isu Pacaran dengan Teuku Ryan: “Hanya Teman!”
Ridwan Kamil Lawan Balik: Serangan Digital Jadi Gugatan Rp105 Miliar
Gawat Darurat Pendidikan! Titipan Siswa Ancaman Nyata SPMB 2025, Segera Hentikan Ini!
Arya Perdana menjelaskan, peristiwa penyiraman itu terjadi pada Senin (2/12/2024) sekira pukul 07.30 WIB.
Orangtua korban menitipkan bayinya setiap hari pada pukul 05.30-19.30 WIB.
“Korban yang buang air besar menangis dan ketika itu tersangka langsung memandikan.”
“Korban yang setiap kali dimandikan selalu menangis membuat tersangka kesal,” jelas Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).
Baca Juga:
Koperasi Al-Azhariyah Langgar Administrasi, Izin Tambang Gunung Kuda Cirebon Dicabut Pasca Longsor
Ridwan Kamil Tak Hadir, Majelis Tetapkan Mediasi Gugatan Selebgram Lisa Mariana Soal Anak
“Saat itu air yang baru di angkat dari kompor dan dituangkan ke ember langsung di siram ke punggung korban sebanyak dua kali gayung.”
“Setelah itu tersangka panik karena kondisi punggung korban melepuh dan menghubungi orangtua korban,” sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.
“(Ancaman hukuman) maksimal lima tahun penjara,” tukasnya.***
Baca Juga:
Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar, Komunikasi Strategis Publikasi Press Release
Rest Area Tol Jagorawi Disita, Kejagung Telusuri Aset Korupsi Timah CV Venus Inti Perkasa
Termasuk Bank BJB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Sesalkan Korupsi Bos Sritex Rugikan Sejumlah Bank
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Helloidn.com dan Indonesiaoke.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.