Terkait Kasus Korupsi PT Timah Tbk, Akhirnya Kejaksaan Agung Buka Peluang Periksa Artis Sandra Dewi

- Pewarta

Kamis, 4 April 2024 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Sandra Dewi. (Instagram.com/@sandradewi88)

Artis Sandra Dewi. (Instagram.com/@sandradewi88)

HELLOBEKASI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan keterangan bahwa pihaknya membuka peluang untuk memeriksa aktris Sandra Dewi.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyampaikan hal tersebut di Kejagung, Jakarta, Rabu, 3 April 2024.

Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Sandra Dewi akan dilakukan.

Guna mengklarifikasi kaitannya dengan perkara hukum yang menimpa suaminya, Harvey Moeis.

“Ya, tidak menutup kemungkinan (Sandra Dewi) juga akan dipanggil dan diklarifikasi lagi.”

Baca artikel lainnya di sini : Dikabarkan Incar Kursi Ketua Umum PDI Perjuangan yang Kini Diduduki Megawati, Jokowi Beri Tanggapannya

“Semua tidak ada yang tidak mungkin, sepanjang ada fakta hukumnya.”

“Ada alat bukti yang mengarah kesana pasti kita akan periksa,” kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana,

Baca artikel lainnya di sini : MK Panggil Menteri Muhajir, Airlangga, Sri Mulyani, dan Risma dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

“Karena kita akan membuat terang suatu perkara atau clear semuanya,” tambahnya.

Lebih lanjut, kata Ketut, pihaknya akan memanggil Sandra Dewi dalam rangka mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Harvey.

Namun, hingga saat ini, Kejagung belum menerapkan Undang-Undang TPPU terhadap Harvey.

“Sebagian dari para tersangka ini sudah kita tetapkan UU tindak pidana korupsi dan tetapkan UU tindak pidana pencucian uang, yang belum kemungkinan juga kita akan kita tetapkan,” ujar Ketut.

Sebelumnya diketahui, aktris Sandra Dewi resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).

Terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Laporan tersebut dilayangkan oleh advokat bernama Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) pada Selasa, 2 April 2024.

PHPK melaporkan Sandra Dewi bertujuan untuk menyelidiki, apakah Sandra Dewi turut terlibat atau mengetahui adanya praktik korupsi yang dilakukan oleh sang suami.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

“Jadi kami di sini secara resmi membuat pengaduan masyarakat agar kiranya kejaksaan dalam hal ini penyidik mencari tahu.”

“Apakah Sandra Dewi terlibat,” ujar Koordinator PHK, Subdaria Nuka kepada wartawan di Kejagung RI, Selasa 2 April 2024.***

Artikel di atas, sudah dìterbitkan di portal berita nasional Arahnews.com

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Indonesiaoke.com dan Hellocianjur.com  

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Berita Terkait

Terkait Isu Pemangkasan Anggaran Makan Bergizi Gratis, Begini Tanggapan Gibran Rakabuming Raka
KPK Periksa Menteri Sakti Wahyu Trenggono, Kasus Kerja Sama PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Terima Keputusan Diberhentikan DKPP Terkait Kasus Dugaan Asusila
Ditawari Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, Ini Alasan Keluarga Tanri Abeng Pilih Makam Keluarga
Buronan Harun Masiku Segera Tertangkap, Ini Penjelasan Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
Prabowo Subianto Sebut Negara-negara Afrika Lihat Indonesia sebagai Contoh Keberhasilan
KPK Panggil Adik SYL dan Arjunsing Mandala Putra Jadi Saksi Terkait Kasus Dugaan TPPU
Hari Ini Berstatus Bebas Murni, Masa Bebas Bersyarat Habib Rizieq Shihab Berakhir Senin, 10 Juni 2024
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 22:32 WIB

Peningkatan CSA Index: Pelaku Pasar Antisipasi Koreksi Kecil dan Targetkan IHSG Capai 7.996 dalam 12 Bulan

Minggu, 21 Juli 2024 - 16:18 WIB

Masih dalam Tahap Recovery, Sistem Teknologi Informasi PT Indonesia AirAsia Berangsur Normal

Sabtu, 6 Juli 2024 - 15:02 WIB

Jelang Tahun Baru Islam 2023, Kondisi Pasokan dan Harga Pangan di Pasar Bogor Terpantau Stabil

Kamis, 4 Juli 2024 - 17:39 WIB

IHSG Naik 1,33% di Juni 2024, Proyeksi Juli Menguat Tipis ke 6994 di Tengah Optimisme Pasar yang Masih Tertahan

Kamis, 13 Juni 2024 - 14:30 WIB

Dukung Pengentasan Kemiskinan Ekstrem, Bapanas Gencarkan Intervensi Pengendalian Kerawanan Pangan

Senin, 10 Juni 2024 - 14:56 WIB

Pengusaha dan Pekerja Minta Pemerintah Batalkan Tapera, Begini Penjelasan Apindo Jakarta

Minggu, 9 Juni 2024 - 09:01 WIB

Pemilik Akun FB Icha Shakila Beri Keterangan Soal Permintaan agar Wanita Aksi Asusila ke Anaknya Sendiri

Kamis, 23 Mei 2024 - 08:50 WIB

ID FOOD Siap Jaga Ketahanan Pangan Regional Asia Tenggara Lewat Digitalisasi Supply Chain Innovation

Berita Terbaru