Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi Bukan untuk Ambil Alih Kewenangan Pemerintahan Daerah

- Pewarta

Minggu, 31 Maret 2024 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Facebook.com/@Tito Karnavian)

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Facebook.com/@Tito Karnavian)

HELLOBEKASI.COM – Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tidak akan mengambil alih kewenangan pemerintah daerah.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan hal itu saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden dalam Pengambilan Keputusan Tingkat II RUU DKJ pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR DPR RI, Jakarta, Kamis (28/3/2024)

“Dibentuknya Dewan Kawasan Aglomerasi sekali lagi yang tugasnya hanya harmonisasi, sinkronisasi, perencanaan, dan evaluasi.”

“Bukan mengambil alih kewenangan pemerintahan daerah,” kata Tito.

Tito menjelaskan bahwa pemerintah, DPR dan DPD RI dalam pembahasan RUU DKJ sepakat perlunya semacam lembaga.

Yang menjadi konduktor untuk mengorkestrasi wilayah-wilayah Jakarta dan sekitarnya sehingga disebut dengan kawasan aglomerasi.

Baca artikel lainnya di sini : 88 Rumah Terendam, Curah Hujan dengan Intensitas Tinggi Akibatkan Banjir dan Longsor di Kota Palopo

Ia menambahkan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi akan ditentukan atau ditetapkan oleh presiden.

Sehingga diharapkan akan tercipta keharmonisan dan keserasian pembangunan wilayah aglomerasi.

Baca artikel lainnya di sini : Apresiasi Partai Golkar, Prabowo Subianto: Sebagai Alumni Golkar Kita Harus Belajar, Ilmunya Banyak

Mendagri menyebut keberadaan kawasan aglomerasi disepakati karena perkembangan Jakarta tidak dapat terlepas dari wilayah sekitarnya.

Kawasan aglomerasi meliputi:

1. Provinsi Daerah Khusus Jakarta
2. Kabupaten Bogor
3. Kabupaten Tangerang
4. Kabupaten Bekasi

5. Kabupaten Cianjur
6. Kota Bogor
7. Kota Depok, Kota Tangerang8. Kota Tangerang Selatan
9. Kota Bekasi.

“Sehingga sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan amat diperlukan, terutama untuk menangani masalah-masalah bersama Jakarta dan sekitarnya.”

“Speperti masalah banjir, transportasi, polusi, penanganan sampah dan lain-lain,” katanya.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Tito lantas memaparkan beberapa hal yang menjadi sorotan publik dalam pembahasan RUU DKJ yang disepakati pemerintah bersama DPR dan DPD RI lainnya.

Yakni tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKJ disepakati penentuannya akan tetap dilaksanakan secara demokratis melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

“Disepakati bahwa rekrutmen gubernur dan wakil gubernur akan tetap dipilih secara demokratis langsung oleh rakyat Jakarta,” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, adanya kewenangan khusus di bidang kebudayaan yang memberi atensi pada pengembangan budaya Betawi di Jakarta.

Lalu, adanya kewangan pengelolaan keuangan pada kelurahan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada di kelurahan masing-masing.

Sehingga persoalan-persoalan Jakarta secara keseluruhan dapat diselesaikan secara akurat dan fokus.

Selanjutnya, aset pemerintah pusat di Jakarta, yakni Kawasan Gelora Bung Karno, Monumen Nasional, dan Kemayoran disepakati tetap dikelola pemerintah pusat karena mengandung nilai-nilai sejarah Indonesia.

“Kemudian kami juga menyetujui dan berterima kasih atas kesepakatan yang baru saja dicapai dalam rapat paripurna ini mengenai perlunya penyempurnaan pasal yang berkaitan dengan lalu lintas DKJ,” tuturnya.

Terakhir, kata Tito, pemerintah, DPR dan DPD RI sepakat membuat norma masa transisi perpindahan agar Jakarta dapat merencanakan penyesuaian secara bertahap seiring pembangunan yang sedang berjalan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Di antaranya tentang masa transisi ini adalah waktu perpindahan yang nantinya akan ditentukan presiden dengan penerbitan produk aturan yang berada dalam otoritas presiden, baik perpres ataupun kepres,” kata Tito.

Mendagri juga menjelaskan bahwa RUU DKJ diperlukan sebagai konsekuensi lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 pada akhirnya menyetujui pengambilan keputusan Tingkat II atas RUU DKJ guna disahkan menjadi undang-undang.

“Hal yang sangat monumental yaitu revisi Undang-Undang Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Undang-Undang Pemerintahan Daerah Khusus Jakarta,” ucap dia.***

Artikel di atas, sudah dìterbitkan di portal berita nasional metropolitan Heijakarta.com

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Haiindoneisa.com dan Kabarkalbar.com   

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

 

Berita Terkait

Soal Pelaku Pemagaran Laut Banten Sepanjang 30,16 Km di 6 Kecamatan, KKP Masih Lakukan Pendalaman
Pria di Cirendeu Bunuh Diri Usai Membunuh Istri dan Anaknya Akibat Terjerat Pinjaman Online dan Judi Online
Perusahaan Umum Daerah PAM Jaya Naikkan Tarif Air Minum untuk Pelanggan, Mulai Januari 2025
Di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur, 2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa
Mangkir dari Panggilan Polisi, 2 Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik agar Dipanggil Paksa
Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh, Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka
RUA RUALB PROPAMI 2024 di Mercure Ancol: Evaluasi Kinerja Pengurus dan Pengesahan AD Terkait KADIN Disetujui
Penembakan di Warung Nasi Uduk di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Pelakunya
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:09 WIB

Pemagaran Laut Dilakukan di Tangerang dan Bekasi, Anggota DPR Johan Rosihan Beberkan Soal Perbedaannya

Senin, 23 Desember 2024 - 08:37 WIB

Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online, Khusus untuk Mahasiswa

Senin, 9 Desember 2024 - 07:42 WIB

Gunakan Resep Palsu, 2 Wanita Pengedarkan Obat Penggugur Kandungan Ilegal Ditangkap Polisi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 10:35 WIB

Kolaborasi UIN Alauddin dan AMM Law Firm Berikan Kesempatan Mahasiswa untuk Terapkan Ilmu Hukum

Rabu, 2 Oktober 2024 - 07:11 WIB

Jadì Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati, Pemilik Ponpes di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi dan Anaknya

Selasa, 24 September 2024 - 09:25 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Dugaan Remaja Lompat ke Kali Bekasi, 7 Remaja Tewas di Kali Tersebut

Selasa, 24 September 2024 - 08:42 WIB

Tidak Ada Tanda-tanda Kekerasan dan Patah Tulang, Hasil Identifikasi 7 Mayat di Kali Bekasi

Kamis, 19 September 2024 - 14:09 WIB

Terbakar Api Cemburu, Seorang Suami Tusuk Teman Laki-laki Istri Siri hingga Tewas di Rumah Kontrakan

Berita Terbaru