Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi Bukan untuk Ambil Alih Kewenangan Pemerintahan Daerah

- Pewarta

Minggu, 31 Maret 2024 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Facebook.com/@Tito Karnavian)

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Facebook.com/@Tito Karnavian)

HELLOBEKASI.COM – Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tidak akan mengambil alih kewenangan pemerintah daerah.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan hal itu saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden dalam Pengambilan Keputusan Tingkat II RUU DKJ pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR DPR RI, Jakarta, Kamis (28/3/2024)

“Dibentuknya Dewan Kawasan Aglomerasi sekali lagi yang tugasnya hanya harmonisasi, sinkronisasi, perencanaan, dan evaluasi.”

“Bukan mengambil alih kewenangan pemerintahan daerah,” kata Tito.

Tito menjelaskan bahwa pemerintah, DPR dan DPD RI dalam pembahasan RUU DKJ sepakat perlunya semacam lembaga.

Yang menjadi konduktor untuk mengorkestrasi wilayah-wilayah Jakarta dan sekitarnya sehingga disebut dengan kawasan aglomerasi.

Baca artikel lainnya di sini : 88 Rumah Terendam, Curah Hujan dengan Intensitas Tinggi Akibatkan Banjir dan Longsor di Kota Palopo

Ia menambahkan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi akan ditentukan atau ditetapkan oleh presiden.

Sehingga diharapkan akan tercipta keharmonisan dan keserasian pembangunan wilayah aglomerasi.

Baca artikel lainnya di sini : Apresiasi Partai Golkar, Prabowo Subianto: Sebagai Alumni Golkar Kita Harus Belajar, Ilmunya Banyak

Mendagri menyebut keberadaan kawasan aglomerasi disepakati karena perkembangan Jakarta tidak dapat terlepas dari wilayah sekitarnya.

Kawasan aglomerasi meliputi:

1. Provinsi Daerah Khusus Jakarta
2. Kabupaten Bogor
3. Kabupaten Tangerang
4. Kabupaten Bekasi

5. Kabupaten Cianjur
6. Kota Bogor
7. Kota Depok, Kota Tangerang8. Kota Tangerang Selatan
9. Kota Bekasi.

“Sehingga sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan amat diperlukan, terutama untuk menangani masalah-masalah bersama Jakarta dan sekitarnya.”

“Speperti masalah banjir, transportasi, polusi, penanganan sampah dan lain-lain,” katanya.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Tito lantas memaparkan beberapa hal yang menjadi sorotan publik dalam pembahasan RUU DKJ yang disepakati pemerintah bersama DPR dan DPD RI lainnya.

Yakni tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKJ disepakati penentuannya akan tetap dilaksanakan secara demokratis melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

“Disepakati bahwa rekrutmen gubernur dan wakil gubernur akan tetap dipilih secara demokratis langsung oleh rakyat Jakarta,” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, adanya kewenangan khusus di bidang kebudayaan yang memberi atensi pada pengembangan budaya Betawi di Jakarta.

Lalu, adanya kewangan pengelolaan keuangan pada kelurahan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada di kelurahan masing-masing.

Sehingga persoalan-persoalan Jakarta secara keseluruhan dapat diselesaikan secara akurat dan fokus.

Selanjutnya, aset pemerintah pusat di Jakarta, yakni Kawasan Gelora Bung Karno, Monumen Nasional, dan Kemayoran disepakati tetap dikelola pemerintah pusat karena mengandung nilai-nilai sejarah Indonesia.

“Kemudian kami juga menyetujui dan berterima kasih atas kesepakatan yang baru saja dicapai dalam rapat paripurna ini mengenai perlunya penyempurnaan pasal yang berkaitan dengan lalu lintas DKJ,” tuturnya.

Terakhir, kata Tito, pemerintah, DPR dan DPD RI sepakat membuat norma masa transisi perpindahan agar Jakarta dapat merencanakan penyesuaian secara bertahap seiring pembangunan yang sedang berjalan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Di antaranya tentang masa transisi ini adalah waktu perpindahan yang nantinya akan ditentukan presiden dengan penerbitan produk aturan yang berada dalam otoritas presiden, baik perpres ataupun kepres,” kata Tito.

Mendagri juga menjelaskan bahwa RUU DKJ diperlukan sebagai konsekuensi lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 pada akhirnya menyetujui pengambilan keputusan Tingkat II atas RUU DKJ guna disahkan menjadi undang-undang.

“Hal yang sangat monumental yaitu revisi Undang-Undang Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Undang-Undang Pemerintahan Daerah Khusus Jakarta,” ucap dia.***

Artikel di atas, sudah dìterbitkan di portal berita nasional metropolitan Heijakarta.com

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Haiindoneisa.com dan Kabarkalbar.com   

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

 

Berita Terkait

Game Art dan Animasi di Menteng, Polisi Usut Dugaan Kekerasan dan Eksploitasi Terhadap Karyawan Perusahaan
Gara-gara Punya Utang Rp11 Juta, Bayi Berusia 8 Bulan Diambil Paksa dari Ibunya untuk Dijual Secara Daring
Jual Wanita ABG ke Pria Hidung Belang, Polres Metro Jakbar Tangkap Seorang Wanita Pelaku TPPO
Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan Anak Balita di Day Care yang Berlokasi di Kawasan Cimanggis, Kota Depok
HUT BNSP ke-19: Potong Tumpeng dan Sesi Foto Bersama Ramaikan Acara
WNA Asal Vietnam dan Tiongkok Diduga Lakukan Kegiatan Prostitusi Online, Diamankan Pihak Imigrasi
Wajah Terduga Pelaku Penjambretan di Area CFD Viral di Media Sosial, Polisi Turun Tangan
Polisi Buru 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Depok, Modus Tuduh Korban Lakukan Pelecehan Seksual
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 20:12 WIB

Jangan Lewatkan! Tribute Didi Kempot di Pesta Semalam Minggu Vol.5 Hadirkan Penampilan Yan Vellia, Saka Kempot, Guyon Waton, dan Masdddho

Sabtu, 7 September 2024 - 03:46 WIB

John Legend Menggelar Konser di Sentul pada 6 Oktober 2024: Harga Tiket dan Semua Detail Penjualan yang Perlu Kamu Tahu

Selasa, 27 Agustus 2024 - 11:21 WIB

Sukses di Sertifikasi Musisi, BNSP Bersama LSPMI Berikan Pengakuan Kompetensi pada Seniman Musik Terkenal

Selasa, 16 Juli 2024 - 07:30 WIB

Polda Metro Jaya Selidiki Pelaku Penyebaran Video Syur Audrey Davis, Putri Vokalis David Naif

Sabtu, 22 Juni 2024 - 15:09 WIB

Polisi Tangkap Penyanyi Virgoun Mantan Istrì Inara Rusli Beri Tanggapan Lewat Akun Media Sosial

Selasa, 11 Juni 2024 - 15:35 WIB

Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Dugaan Penggelapan oleh Suami Bunga Citra Lestari Disita Kepolisian

Sabtu, 20 April 2024 - 11:02 WIB

Kasus Siskaeee Dkk, Polda Metro Limpahkan Berkas 12 Orang Tersangka Produksi Film Porno ke Kejati DKI

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:15 WIB

RunDown HeyFest! 2024: Menghadirkan Artis-Artis Ternama dalam Deretan Lineupnya

Berita Terbaru