HELLODEPOK.COM – Bareskrim Polri akan memeriksa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terkait laporan dugaan penistaan.
Rencananya, yang bersangkutan akan diperiksa pada Senin, 3 Juli 2023.
Kendati begitu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puroi, pihaknya belum dapat memastikan.
Apakah yang bersangkutan bakal hadir memenuhi panggilan polisi atau tidak, pasalnya, polisi juga belum mendapat konfirmasi kehadirannya.
Baca Juga:
Tiongkok Tanggapi Statemen Calon Menlu Amerika Serikat yang Sebut Tiongkok Musuh Paling Berbahaya
“Belum, belum (ada klarifikasi). Hanya undangan sudah disampaikan,” ujar Djuhandani.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Dugaan Penistaan Agama, Menko Polhukam Panggil Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Senin Ini
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan telah melayangkan surat panggilan kepada Panji Gumilang untuk klarifikasi.
“Rencana yang bersangkutan kemarin kita panggil untuk hadir di hari Senin kami undang klarifikasi. Itu saja sementara,” jelas Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Minggu, 2 Juli 2023.
Baca Juga:
Soal Pelaku Pemagaran Laut Banten Sepanjang 30,16 Km di 6 Kecamatan, KKP Masih Lakukan Pendalaman
Media Opininews.id Rayakan HUT ke-5, Bantu Beras dan Baju untuk 153 ODGJ Yayasan Jamrud Biru Bekasi
Perusahaan Umum Daerah PAM Jaya Naikkan Tarif Air Minum untuk Pelanggan, Mulai Januari 2025
Diberitakan sebelumnya, polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
“Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI, Kementerian Agama,” ucap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.***