Ridwan Kamil Tak Hadir, Majelis Tetapkan Mediasi Gugatan Selebgram Lisa Mariana Soal Anak

- Pewarta

Kamis, 29 Mei 2025 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lisa Mariana, wanita yang membongkar isu perselingkuhan dengan diduga Ridwan Kamil. (Instagram @Lisamarianaaa)

Lisa Mariana, wanita yang membongkar isu perselingkuhan dengan diduga Ridwan Kamil. (Instagram @Lisamarianaaa)

BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menetapkan jalur mediasi sebagai tahapan awal dalam gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Keputusan tersebut diumumkan pada Rabu (28/05/2025) dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Panji Surono.

Hakim Panji menyatakan bahwa legalitas kuasa hukum dari kedua belah pihak telah diperiksa dan dinyatakan sah.

Majelis kemudian menunjuk seorang hakim bersertifikat mediator untuk memimpin proses mediasi antara kedua belah pihak.

Lisa Mariana Ajukan Permintaan Mediasi Dipimpin Hakim Bukan Non-Hakim

Dalam sidang tersebut, pihak penggugat meminta agar mediasi tidak dipimpin oleh mediator non-hakim.

Hakim Panji menyampaikan bahwa permintaan tersebut dikabulkan dengan menunjuk hakim muda bersertifikasi mediator.

Langkah ini dinilai untuk menjaga kredibilitas serta obyektivitas dalam proses penyelesaian sengketa secara damai.

Majelis juga memerintahkan agar kedua belah pihak segera melengkapi dokumen dan berkoordinasi dengan mediator yang ditunjuk.

Kuasa Hukum Lisa Menyayangkan Absennya Ridwan Kamil di Persidangan

Meski sidang digelar terbuka, Ridwan Kamil sebagai tergugat tidak hadir secara pribadi dan hanya diwakili kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menyatakan bahwa ketidakhadiran tersebut menunjukkan kurangnya itikad baik.

Menurut Markus, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, pihak prinsipal wajib hadir dalam proses mediasi.

Ia menilai, kehadiran tergugat penting sebagai bentuk komitmen terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Identitas Anak Jadi Pokok Gugatan Perdata Lisa Mariana di Pengadilan

Markus menegaskan bahwa gugatan perdata ini semata-mata menuntut pengakuan atas hak identitas anak.

Menurutnya, tidak ada tuntutan harta atau sanksi pidana dalam gugatan yang diajukan kliennya.

Gugatan tersebut didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menjamin hak identitas anak.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Lisa Mariana menginginkan agar status anaknya diakui secara hukum demi masa depan anak itu sendiri.

PN Bandung Mendorong Penyelesaian Damai Lewat Jalur Mediasi Formal

Majelis Hakim menegaskan bahwa tujuan utama dari mediasi adalah mencari titik damai antara penggugat dan tergugat.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Dalam sidang, Panji Surono menutup sidang dengan pesan damai: “Semoga bertemu lagi dalam damai, karena damai itu indah.”

Hakim menekankan bahwa jalur mediasi tidak hanya efisien tapi juga menjunjung asas kekeluargaan.

Ia berharap baik Lisa Mariana maupun Ridwan Kamil mau membuka komunikasi konstruktif dalam proses mediasi tersebut.

Sengketa Hukum Publik Figur Kian Sorot Hak Identitas Anak di Indonesia

Kasus ini menambah daftar panjang sengketa publik figur yang menyorot hak-hak anak di ruang hukum Indonesia.

Publik semakin menyadari pentingnya regulasi dan perlindungan hukum terhadap identitas anak dari hubungan non-perkawinan.

Putusan Mahkamah Konstitusi dinilai menjadi dasar penting dalam menuntut pengakuan yang adil bagi anak-anak.

Kasus Lisa dan Ridwan membuka ruang diskusi tentang moral, tanggung jawab publik figur, dan peran negara dalam perlindungan anak.

Jalan Tengah untuk Perlindungan Anak dan Reputasi Publik

Mediasi menjadi langkah awal yang strategis untuk mencari titik temu antara hak anak dan kehormatan publik figur.

Ridwan Kamil perlu menunjukkan itikad baik dengan hadir langsung dalam proses sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Lisa Mariana pun diharapkan terbuka dalam berdialog demi kepentingan terbaik untuk anak.

Negara dan peradilan harus memperkuat mekanisme hukum yang menjamin hak anak, sekaligus memberi ruang mediasi sebagai solusi damai.***

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infopeluang.com dan Ekonominews.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Lingkarin.com dan Kontenberita.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallokaltim.com dan Apakabarbogor.com

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

 

Tim Hello Bekasi

Berita Terkait

Reni Rahmawati, Korban TPPO di Tiongkok, dan Upaya Mendalam Polda Jabar untuk Perlindungan
Dampak MBG di KBB: 364 Siswa Keracunan, Bagaimana Sistem Pangan Kita Bertahan
Retakan Pasca Gempa Bekasi M 4,9: Karawang Hadapi Ujian Ketangguhan
Ledakan Sumur Gas Cidahu: Investigasi Gabungan Bongkar Akar Masalah Keselamatan
Candaan Seksis Gubernur Dedi Mulyadi dan Luka Lama Perempuan
Resepsi Megah Anak Pejabat Jadi Horor, 3 Orang Tewas Terinjak Kerumunan
Kasus Bayi Meninggal di RSUD Linggajati, Dedi: Pencopotan Wewenang Bupati
Langit Jawa Barat Disemai Garam: Sains Menjinakkan Banjir Jakarta
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 01:40 WIB

Membawa Tradisi Pendidikan Berasrama asal Inggris ke Vietnam

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:05 WIB

Milliken Tingkatkan Kapabilitas Inovasi melalui Fasilitas “Pilot Plant” untuk Solusi Polimer Baru di Pune, India

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:13 WIB

FRONTERA DAN KUPARI UMUMKAN AWAL PROSES PENJUALAN STRATEGIS UNTUK PIEDRAS VERDES COPPER MINE COMPLEX MILIK BERSAMA DI SONORA, MEKSIKO

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:41 WIB

DuPont Luncurkan Tyvek® APX™ di Pasar ASEAN

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:36 WIB

Inverter Smart String 506 kW Huawei Raih Smarter E AWARD di Ajang Intersolar Europe 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:49 WIB

CATL Luncurkan BESS Berbahan Natrium Pertama di Dunia yang Telah Teruji di Lapangan, Dorong Komersialisasi Sistem Penyimpanan Energi Berbasis Natrium

Rabu, 24 Juni 2026 - 05:08 WIB

Jack Technology Luncurkan SmartLink Master di Vietnam

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:19 WIB

Sungrow Master 2026 Tingkatkan Kompetensi Instalatur guna Memperkuat Industri Energi Surya di Filipina

Berita Terbaru

Pers Rilis

Membawa Tradisi Pendidikan Berasrama asal Inggris ke Vietnam

Kamis, 25 Jun 2026 - 01:40 WIB

Pers Rilis

DuPont Luncurkan Tyvek® APX™ di Pasar ASEAN

Rabu, 24 Jun 2026 - 14:41 WIB