7 Kementerian Koordinator Kabinet Merah Putih Bawahi Kementerian dan Istansi, Ini Daftar Lengkapnya

- Pewarta

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Prabowo Subianto. (Facebook.com @Prabowo Subianto)

Presiden RI Prabowo Subianto. (Facebook.com @Prabowo Subianto)

HELLOBEKASI.COM – Tujuh Kementerian Koordinator yang ada dalam Kabinet Merah Putih akan membawahi sejumlah kementerian dan instansi sebagai berikut:

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

1. Kementerian Dalam Negeri
2. Kementerian Luar Negeri
3. Kementerian Pertahanan

4. Kementerian Komunikasi dan Digital
5. Kejaksaan Agung Republik Indonesia
6. Tentara Nasional Indonesia

7. Kepolisian Negara Republik Indonesia; serta
8. Instansi lain yang dianggap perlu.

“Instansi lain sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.”

“Dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang politik dan keamanan,” demikian disebutkan dalam perpres.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan*

1. Kementerian Hukum;
2. Kementerian Hak Asasi Manusia

3. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
4. nstansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

1. Kementerian Ketenagakerjaan;
2. Kementerian Perindustrian;
3. Kementerian Perdagangan

4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
5. Kementerian Badan Usaha Milik Negara

6. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;

6. Kementerian Pariwisata; dan
7. Instansi lain yang dianggap perlu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan*

1. Kementerian Agama;
2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
3. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

4. Kementerian Kebudayaan
5. Kementerian Kesehatan;
6.Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

8. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

9. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
10. Instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan

1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
2. Kementerian Pekerjaan Umum

3. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
4. Kementerian Transmigrasi

5. Kementerian Perhubungan; dan
6. Instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat

1. Kementerian Sosial;
2. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

3. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
4. Kementerian Koperasi

5. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
6. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif; dan
7. Instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Pangan

1. Kementerian Pertanian;
2. Kementerian Kehutanan

3. Kementerian Kelautan dan Perikanan
4. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

5. Badan Pangan Nasional
6. Badan Gizi Nasional; dan
7. Instansi lain yang dianggap perlu.

Melalui Perpres 139/2024, Presiden Prabowo Subianto juga membubarkan Sekretariat Kabinet.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian.”

“Yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara,” bunyi perpres tersebut.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Di dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian dan lembaga.

Tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan perpres mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.

Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024.

Perpres Nomor 139 Tahun 2024 berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Mediaemiten.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabarnews.com dan Cantik24jam.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Usai Bertemu Raja Charles III, Prabowo Temui PM Inggris Bahas Kerjasama Ekonomi, Pertahanan hingga Iklim
Prabowo Jamu Makan Malam Para Pimpinan Negara Undangan di Istana, Apresiasi Kehadiran di Pelantikan
Presiden Prabowo Subianto Umumkan Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih, Menteri dan Pimpinan Lembaga
Pidato Pertama Presiden, Prabowo Suarakan Pemberantasan Korupsi, Pejabat Harus Beri Contoh
Jokowi dan Prabowo Subianto Naik Jip Pindad, Cek Pasukan Apel Pengamanan Pelantikan Presiden – Wapres RI
Sempat Viral di Medsos, Istana Jelaskan Alasan Presiden Jokowi Tak Salami Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno
Terkait Isu Pemangkasan Anggaran Makan Bergizi Gratis, Begini Tanggapan Gibran Rakabuming Raka
KPK Periksa Menteri Sakti Wahyu Trenggono, Kasus Kerja Sama PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 14:00 WIB

ESDM Temukan Banyak Pelanggaran di Sektor Pertambangan, Bahlil Usul Bentuk Ditjen Bakkum

Rabu, 10 April 2024 - 10:38 WIB

Jasasiaranpers.com Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin

Kamis, 14 Desember 2023 - 09:58 WIB

Jasasiaranpers.com Gelar Paket Promo Akhir Tahun 2023, Beli Publikasi 1 Press Release Dapat 1 Publikasi Gratis

Berita Terbaru