HELLOBEKASI.COM – Polsek Bekasi Kota mengamankan seorang pria berinisial F (31) di sebuah rumah kawasan, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.
Dia ditangkap karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Kapolsek Bekasi Kota, Kompol David Richardo Hutasoit mengatakan penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu 22 Juli 2023.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita barang bukti 12 klip plastik sabu seberat 125,59 gram.
Baca Juga:
Pelaku Gunakan Sepeda Motor, Pesepeda Jadi Korban Penjambretan Daerah Pekayon, Bekasi Selatan
Baca artikel lainnya di sini: Polres Tangerang Kota Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Ganja Jaringan Sumatera, Jawa, dan Bali
“Dari masyarakat kami melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersebut.”
“Didapati barang bukti 12 klip plastik berisi sabu,” jelas David Richardo Hutasoit dalam keterangannya, Jumat, 28 Juli 2023.
Berdasarkan keterangan kepada penyidik, lanjut David Richardo, pelaku mengakui narkoba yang ditemukan tersebut miliknya.
Polisi kini mendalami apakah sabu itu kembali dijual atau dipakai sendiri.
“Pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar David Richardo.
Baca Juga:
Tidak Ada Tanda-tanda Kekerasan dan Patah Tulang, Hasil Identifikasi 7 Mayat di Kali Bekasi
Terbakar Api Cemburu, Seorang Suami Tusuk Teman Laki-laki Istri Siri hingga Tewas di Rumah Kontrakan
Bawa Senjata Tajam untuk Tawuran, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 3 Remaja di Pondok Gede
Menurut David Richardo, pelaku F juga mengakui narkoba jenis sabu itu diperoleh dari seorang pria yang kerap dipanggil ‘Preman’.
Adapun modusnya dengan transaksi tempel di jalanan.
“Dia dapatkan barang dari Preman. Biasanya melakukan transaksi dengan sistem tempel di jalan raya,” tukas David Richardo.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Baca Juga:
Pengendalian Banjir di Kabupaten Karawang dan Bekasi, PUPR Bangun Bendungan Cibeet dan Cijurey
Adapun ancamannya berupa hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.***