Kedapatan Simpan Narkoba Jenis Sabu, Polisi Tangkap Pria di Kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan

- Pewarta

Sabtu, 29 Juli 2023 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Bekasi Kota mengamankan seorang pria karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. (Pexels.com/kindel media)

Polsek Bekasi Kota mengamankan seorang pria karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. (Pexels.com/kindel media)

HELLOBEKASI.COM – Polsek Bekasi Kota mengamankan seorang pria berinisial F (31) di sebuah rumah kawasan, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Dia ditangkap karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

Kapolsek Bekasi Kota, Kompol David Richardo Hutasoit mengatakan penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu 22 Juli 2023.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita barang bukti 12 klip plastik sabu seberat 125,59 gram.

Baca artikel lainnya di sini: Polres Tangerang Kota Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Ganja Jaringan Sumatera, Jawa, dan Bali

“Dari masyarakat kami melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersebut.”

“Didapati barang bukti 12 klip plastik berisi sabu,” jelas David Richardo Hutasoit dalam keterangannya, Jumat, 28 Juli 2023.

Berdasarkan keterangan kepada penyidik, lanjut David Richardo, pelaku mengakui narkoba yang ditemukan tersebut miliknya.

Polisi kini mendalami apakah sabu itu kembali dijual atau dipakai sendiri.

“Pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar David Richardo.

Menurut David Richardo, pelaku F juga mengakui narkoba jenis sabu itu diperoleh dari seorang pria yang kerap dipanggil ‘Preman’.

Adapun modusnya dengan transaksi tempel di jalanan.

“Dia dapatkan barang dari Preman. Biasanya melakukan transaksi dengan sistem tempel di jalan raya,” tukas David Richardo.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Adapun ancamannya berupa hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.***

Berita Terkait

Kolaborasi UIN Alauddin dan AMM Law Firm Berikan Kesempatan Mahasiswa untuk Terapkan Ilmu Hukum
Jadì Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati, Pemilik Ponpes di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi dan Anaknya
Polisi Ungkap Kronologi Dugaan Remaja Lompat ke Kali Bekasi, 7 Remaja Tewas di Kali Tersebut
Tidak Ada Tanda-tanda Kekerasan dan Patah Tulang, Hasil Identifikasi 7 Mayat di Kali Bekasi
Terbakar Api Cemburu, Seorang Suami Tusuk Teman Laki-laki Istri Siri hingga Tewas di Rumah Kontrakan
Bawa Senjata Tajam untuk Tawuran, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 3 Remaja di Pondok Gede
Diduga Beraksi Lebih dari Sekali, 2 Polisi Gadungan Ditangkap Usai Rampas Sepeda Motor di Cikarang Utara
Tanggul Kali Baru Jebol dan Kali Bekasi Meluap, Banjir Rendam Rumah Warga Bekasi yang Ditinggal Mudik
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 14:00 WIB

ESDM Temukan Banyak Pelanggaran di Sektor Pertambangan, Bahlil Usul Bentuk Ditjen Bakkum

Rabu, 10 April 2024 - 10:38 WIB

Jasasiaranpers.com Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin

Kamis, 14 Desember 2023 - 09:58 WIB

Jasasiaranpers.com Gelar Paket Promo Akhir Tahun 2023, Beli Publikasi 1 Press Release Dapat 1 Publikasi Gratis

Berita Terbaru