Kedapatan Simpan Narkoba Jenis Sabu, Polisi Tangkap Pria di Kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan

- Pewarta

Sabtu, 29 Juli 2023 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Bekasi Kota mengamankan seorang pria karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. (Pexels.com/kindel media)

Polsek Bekasi Kota mengamankan seorang pria karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. (Pexels.com/kindel media)

HELLOBEKASI.COM – Polsek Bekasi Kota mengamankan seorang pria berinisial F (31) di sebuah rumah kawasan, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Dia ditangkap karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

Kapolsek Bekasi Kota, Kompol David Richardo Hutasoit mengatakan penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu 22 Juli 2023.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita barang bukti 12 klip plastik sabu seberat 125,59 gram.

Baca artikel lainnya di sini: Polres Tangerang Kota Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Ganja Jaringan Sumatera, Jawa, dan Bali

“Dari masyarakat kami melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersebut.”

“Didapati barang bukti 12 klip plastik berisi sabu,” jelas David Richardo Hutasoit dalam keterangannya, Jumat, 28 Juli 2023.

Berdasarkan keterangan kepada penyidik, lanjut David Richardo, pelaku mengakui narkoba yang ditemukan tersebut miliknya.

Polisi kini mendalami apakah sabu itu kembali dijual atau dipakai sendiri.

“Pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar David Richardo.

Menurut David Richardo, pelaku F juga mengakui narkoba jenis sabu itu diperoleh dari seorang pria yang kerap dipanggil ‘Preman’.

Adapun modusnya dengan transaksi tempel di jalanan.

“Dia dapatkan barang dari Preman. Biasanya melakukan transaksi dengan sistem tempel di jalan raya,” tukas David Richardo.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Adapun ancamannya berupa hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.***

Tim Hello Bekasi

Berita Terkait

Ibrahim Tawarkan “Kerohiman” bagi Korban Penipuan Lahan Meski Menang di Pengadilan
Four Points by Sheraton di Indonesia Resmikan Hotel Baru di Kota Bekasi
KDRT di Bekasi: Anak Pukuli Ibu Pakai Sandal, Lalu Bawa Pisau Dapur
Presiden Prabowo Subianto Cek Langsung Kondisi Banjir: Warga Bekasi Kirim Doa: Bapak Sehat Selalu
Rehabiltasi Kawasan Pantai Sederhana, Muara Gembong, Bekasi, MedcoEnergi Tanam 5.000 Pohon Mangrove
Akui Lakukan Reklamasi Tanpa Izin di Perairan Bekasi, KKP akan Sanksi PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara
Menteri Nusron Wahid Ungkap 2 Inisial Perusahaan Pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan di Laut Bekasi
Pemagaran Laut Dilakukan di Tangerang dan Bekasi, Anggota DPR Johan Rosihan Beberkan Soal Perbedaannya
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 01:40 WIB

Membawa Tradisi Pendidikan Berasrama asal Inggris ke Vietnam

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:05 WIB

Milliken Tingkatkan Kapabilitas Inovasi melalui Fasilitas “Pilot Plant” untuk Solusi Polimer Baru di Pune, India

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:13 WIB

FRONTERA DAN KUPARI UMUMKAN AWAL PROSES PENJUALAN STRATEGIS UNTUK PIEDRAS VERDES COPPER MINE COMPLEX MILIK BERSAMA DI SONORA, MEKSIKO

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:41 WIB

DuPont Luncurkan Tyvek® APX™ di Pasar ASEAN

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:36 WIB

Inverter Smart String 506 kW Huawei Raih Smarter E AWARD di Ajang Intersolar Europe 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:49 WIB

CATL Luncurkan BESS Berbahan Natrium Pertama di Dunia yang Telah Teruji di Lapangan, Dorong Komersialisasi Sistem Penyimpanan Energi Berbasis Natrium

Rabu, 24 Juni 2026 - 05:08 WIB

Jack Technology Luncurkan SmartLink Master di Vietnam

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:19 WIB

Sungrow Master 2026 Tingkatkan Kompetensi Instalatur guna Memperkuat Industri Energi Surya di Filipina

Berita Terbaru

Pers Rilis

Membawa Tradisi Pendidikan Berasrama asal Inggris ke Vietnam

Kamis, 25 Jun 2026 - 01:40 WIB

Pers Rilis

DuPont Luncurkan Tyvek® APX™ di Pasar ASEAN

Rabu, 24 Jun 2026 - 14:41 WIB